BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Diduga melanggar netralitas, enam aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi saksi dalam sidang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan setelah melalui penelusuran dan investigasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandarlampung pasca keputusan Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan tersebut sedikitnya ada tujuh ASN, hanya saja yang datang dalam persidangan hanya enam orang yakni, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan.
Kemudian Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni Lurah Kampung Baru Tesis Patiwijaya.





