Diduga Tak Netral, Bawaslu Lampung Teruskan Kasus 6 ASN Ke KASN

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Diduga melanggar netralitas, enam aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi saksi dalam sidang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan setelah melalui penelusuran dan investigasi oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandarlampung pasca keputusan Bawaslu Lampung beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, yang diajukan sebagai saksi dalam persidangan tersebut sedikitnya ada tujuh ASN, hanya saja yang datang dalam persidangan hanya enam orang yakni, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan.

Kemudian Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni Lurah Kampung Baru Tesis Patiwijaya.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke KASN ada enam orang melalui Bawaslu Provinsi karena menjadi saksi dari termohon pada persidangan TSM beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi, ASN tersebut hadir karena adanya surat perintah tugas sehingga mereka melaksanakan tugas dari atasan. Kalau bicara boleh atau tidak, kami sudah bicarakan dan bahas dengan Tim Gakkumdu Kota Bandarlampung. Menurut Gakkumdu, ASN yang hadir jadi saksi itu diperbolehkan sepanjang mendapatkan perintah tugas dari atasan,” ungkapnya, Rabu (20/01)

Yahnu mengatakan, ini masih dugaan, yang berhak memberikan sanksi dan menentukan itu pelanggaran atau tidak adalah KASN. Itu adalah wewenang KASN.

“Kita sudah teruskan kasus ini ke KASN pada Senin (18/01/2021) kemarin, dan sekarang tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya. (Wil/WII)

BACA JUGA:  Partai Gelora Merapat ke RAS-Ali Rahman di Pilkada Waykanan 2020
  • Bagikan