Sebagaimana diketahui, draf revisi UU Pemilu akan dibahas DPR dan pemerintah. UU ini mengatur tentang pilkada pada 2022 dan 2023.
Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, bahwa pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk Lambar dan Mesuji.
Kendati begitu, terkait tanggal dan bulan pemungutan suara akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.
RUU itu juga membahas daerah yang menghelat pilkada 2018. Seperti pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.
Dan untuk daerah yang menghelat pilkada 2020, akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 sebagaimna tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Artinya, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Selanjutnya pilkada digelar lima tahun sekali seperti bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.
Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.
(erw/rek/WII)





