KPU Lambar Tunggu Regulasi Pilkada 2022

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Normalisasi waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa wilayah, salah satunya Lampung Barat (Lambar) bakal dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021.

Draf RUU Pilkada telah beredar. Draf itu, mengatur pilkada 2022, yang semula dijadwal 2024.

Di Lampung, Mesuji dan Lampung Barat (Lambar) merupakan daerah yang bakal menunggu finalnya regulasi pilkada itu.

Ketua KPU Lambar Aripsah memberikan keterangan mengenai informasi Pilkada tersebut, Senin (25/1/21).

Menurutnya apapun hasil dari regulasi oleh DPR RI pihaknya akan menindak lanjuti.

“Yang pasti saat inikan Draf RUU Pemilu masih dalam pembahasan, apapun nantinya hasil akhir setelah di sahkan menjadi undang-undang itu menjadi acuan dan regulasi kami selaku penyelenggara dalam bekerja,” terangnya.

Terkait kesiapan bila Kabupaten Lambar menghelat Pilkada tahun 2022, pihaknya tidak bisa berspekulasi mengingat RUU Pemilu tersebut masih dalam pembahasan.

“Sebelum ada pengesahan dan kepastian tentu kami belum bisa berandai-andai, tetapi yang memang menjadi kegiatan rutin kita, yaitu setiap bulan kita terus lakukan pemutakhiran data pemilih sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya persoalan data ketika ada hajat pemilihan. Kita juga terus berkoordinasi dengan KPU provinsi terkait apa yang harus kita persiapkan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” paparnya.

“Memang di RUU yang saat ini sedang dibahas merunut pada Pasal 731 ayat 2 yang mana pemilihan Kepala Daerah (Kada) 2017 dilaksanakan 2022,” tambahnya.

Sementara itu menurut Aripsah, RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) belum menghasilkan keputusan maka pihaknya masih merujuk pada UU yang terdahulu.

“Sebelum RUU itu disahkan kami masih merunut pada UU 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 yang mengatur bahwasanya Pilkada masih diadakan 2024, kita tunggu saja apapun yang menjadi hasilnya nanti kita akan tindak lanjuti dan kordinasi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  KPU Pesibar Sabet Penghargaan Pusat, Ini Prestasinya

Sebagaimana diketahui, draf revisi UU Pemilu akan dibahas DPR dan pemerintah. UU ini mengatur tentang pilkada pada 2022 dan 2023.

Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, bahwa pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk Lambar dan Mesuji.

Kendati begitu, terkait tanggal dan bulan pemungutan suara akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

RUU itu juga membahas daerah yang menghelat pilkada 2018. Seperti pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Dan untuk daerah yang menghelat pilkada 2020, akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 sebagaimna tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Artinya, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

Selanjutnya pilkada digelar lima tahun sekali seperti bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.

Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

(erw/rek/WII)

  • Bagikan