Eva-Deddy Menang di MA, Taufik Basari: Kebenaran Pasti Menang!

  • Bagikan

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Setelah pasangan Eva-Deddy mengajukan permohonan ke MA, MA mengeluarkan putusan yaitu:

1 Mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana, dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar
Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy
Amarullah, Nomor Urut 03;

3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang
Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana, dan Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;

4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan
menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta;

(fik/WII)

BACA JUGA:  Ketua Golkar Pesawaran Kembalikan Berkas Balonkada 3 Parpol
  • Bagikan