Eva-Deddy Menang di MA, Taufik Basari: Kebenaran Pasti Menang!

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan calon Walikota Bandarlampung dan Wakil Walikota Eva Dwiana – Deddy Amarullah (Eva-Deddy)

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting.

Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Terkait hal itu, Ketua DPW NasDem Lampung, Taufik Basari mengaku bersukur atas putusan MA terkait sengketa Pilkada kota Bandar Lampung itu.

“Kami tentunya bersyukur, permohonan Bunda Eva dan Deddy Amirullah yang diusung partai NasDem akhirnya dikabulkan MA. Dalam konteks apa pun, saya selalu meyakini jika kebenaran pasti akan menang, dan ini terbukti di Pilkada Bandar Lampung,” kata Taufik dalam keterangan tertulinya, Rabu (27/1/2021)

Taufik menambahkan bahwa Koalisi Partai pengusung yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Gerindra mengawal proses ini secara bersama-sama.

Dikatakan, putusan penting yang dikeluarkan MA, harusnya menjadi bahan pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan masyarakat Lampung tentunya.

“Putusan MA ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Provinsi Lampung. Masyarakat Lampung-pun dapat mengambil hikmah dari proses ini bahwa jangan bermain-main dengan demokrasi, kita jaga rawat bersama demokrasi yang susah payah kita bangun bersama. Ke depan kita harapkan pesta demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik lagi termasuk mengajak semua pihak bisa bersikap dewasa dalam setiap perhelatan politik yang dihadapi,” harapnya.

BACA JUGA:  Kejar Target 2 Juta Kader, Dr Maruli 'Dansui' Didapuk Jadi Dewan Pakar Partai Golkar

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu.

Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

Setelah pasangan Eva-Deddy mengajukan permohonan ke MA, MA mengeluarkan putusan yaitu:

1 Mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana, dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar
Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy
Amarullah, Nomor Urut 03;

3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang
Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana, dan Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;

4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan
menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;

5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta;

(fik/WII)

  • Bagikan