GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sanksi tegas bagi pemilik rumah makan dan toko waralaba di Bumi Andan Jejama yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ditempatnya.
Hal tersebut disampaikan kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pesawaran Efendi, Senin (1/2).
“Disini kamikan menerapkan Perda nomor 3 tahun 2020 ditambah dengan instruksi Bupati nomor 1 tahun 2021, tentang penekanan penyebaran covid-19 di lokasi-lokasi yang memang kami anggap memiliki potensi berkumpulnya banyak orang,” jelas Efendi.
Dirinya mengatakan, sampai saat ini sudah ada 12 gerai yang diberikan blanko bukti pelanggaran prokes yang diterjadi ditempat pusat keramaian, yang berada di sepanjang jalan lintas barat Kecamatan Gedongtataan.
“Disini kami masih melakukan teguran dan pemberian surat, kalau ini masih tidak indahkan oleh pemilik sampai tiga kali, terpaksa kami akan mengambil langkah seperti penutupan sementara atau bahkan penarikan izin usaha kalau sampai tiga kali,” tegasnya
“Tetapi yang jelas, disini kami masih memberlakukan sanksi yang humanis, bagaimanapun juga roda perekonomian kita harus terus berjalan, namun harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat kita yang terjaga,” ungkap dia.





