MKKS SMA Lampura Sosialisasi Pergub No 61 Tahun 2020

  • Bagikan

Sedangkan, Suwardi Amri, MH (akademisi) dalam kesempatan tersebut menegaskan, terkait dengan adanya pembiayaan pendidikan kedepan yang musti melibatkan masyarakat (wali murid), tentunya merupakan sesuatu persoalan yang sensitif hingga saat ini. Sebab, persoalan tersebut Ibarat dua sisi mata uang yang saling terhubung dan berkaitan. Namun, dengan adanya pergub No.61 itu tentu merupakan angin segar bagi satuan pelaksana pendidikan (Sekolah), khususnya dari pihak SMA baik Negeri dan swasta atas peran serta secara langsung dari masyarakat (wali murid).

“Dalam BAB III pasal 6 point 4 Prinsip kecukupan menjadi landasan satuan pendidikan (Sekolah), untuk dapat memenuhi standar kebutuhan pelaksanaan satuan pendidikan agar sekolah dapat menjalankan sesuai dengan tujuan murni pendidikan, yang tentunya dengan adanya dukungan langsung dari masyarakat,”tegas Suwardi.

Sementara itu, dikesempatan yang sama EDI CHANDRA, Kanit III tipikor Polres Lampura, menyarankan kepada seluruh pelaksana dan pengelola satuan Pendidikan tingkat SMA yang ada di wilayah kerja Lampura, agar dengan adanya Pergu tersebut tidak malah memunculkan kerancuan dalam membuat kebijakan serta malah dapat bertabrakan dengan aturan pemerintah yang menjadi acuan pergub itu sendiri.

“Sebagai perwakilan dari pelaksana Hukum, saya meminta kepada seluruh pelaksana pengelola sekolah jangan sampai dengan adanya Pergub No.61 ini malah menjadikan celah bagi oknum-oknum satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dengan dasar pijakan sumbangan,” sarannya singkat. (sab)

BACA JUGA:  Honorer Pendidikan bakal Terima BSU Rp1,8 Juta, Gini Cara Mengeceknya
  • Bagikan