“Saat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca pirek,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 0,27 gram dan Satu buah pipa kaca Pirek guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/rob/WII).





