Transaksi Narkoba, 1 Wanita 5 Pria Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan sehingga ketiga terduga berhasil ditangkap ditempat yang berbeda dan saat dilakukan penggeledahan masing masing terduga ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram dan Ekstasi 0,18 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya Terduga beserta barang bukti berupa, Dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp.2000,-, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi, dua buah pipa kaca pirek, satu unit mobil Agya warna merah, diamankan di Mapolres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya keenam terduga di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah dan paling banyak Rp. 8 miliar rupaih.

(Apr/rob/WII

BACA JUGA:  Bupati Terkelin Serahkan SK Pengangkatan PPPK dan CPNS 2020
  • Bagikan