“Modusnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan hadiah berupa uang dan dalam beraksi, pelaku merekam melalui kamera handphonenya,” ucapnya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit Hp warna hitam beserta kotak dan charger, satu buah tikar warna merah, satu bantal, satu selimut warna ungu.
“Dugaan sementara, pelaku telah melanggar Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun hukuman penjara. Untuk hasil rekaman yang ia simpan di kameranya, petugas masih mendalami apakah sudah ditransmisikan ke lainnya atau belum,” pungkasnya.
(apr/rob/WII)





