Eva-Deddy Sujud Sukur saat Ditetapkan KPU Walikota-Wakil Walikota Terpilih

  • Bagikan

Diketahui, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandarlampung berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.

(fik/WII)

BACA JUGA:  Tegas! Ini Sanksi Bagi Kader Golkar Yang Tak Dukung Dendi di Pilkada 2020 Mendatang
  • Bagikan