Eva-Deddy Sujud Sukur saat Ditetapkan KPU Walikota-Wakil Walikota Terpilih

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) terlihat sujud sukur saat keduanya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih periode 2020-2024, di Swiss-Belhotel, Kamis (18/2/21).

“Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Eva-Deddy sebagai walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih,” kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.

Penetapan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Diketahui, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandarlampung berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.

(fik/WII)

BACA JUGA:  4 Petahana Pilkades di Simpang Pematang Kompak Nomor 2, Ada yang Terpaksa Dilawan Istri
  • Bagikan