“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari Minggu, 07 Maret 2021, sekira pukul 19.30 WIB. dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 2,70 gram, dua unit handphone, Uang tunai senilai Rp2,250 juta diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku JD akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.”
(apr/Rob/WII)





