GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tamrin (36) warga Dusun Karang Agung Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Kamis (15/4/2021).
Pelaku Tamrin diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Pada Kamis 15 April 2021, sekira pukul 09.00 wib di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni menjelaskan kronologis kejadian Curas tersebut.
“Dua orang laki-laki yang blm diketahui identitasnya dengan cara menghampiri mobil yg dikendarai korban lalu berpura pura bertanya alamat kepada korban setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata api dan merebut paksa Handphone milik korban kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tegineneng guna diselidiki lebih lanjut.
“Berdasarkan informasi dari korban terkait pelaku yg telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kemudian Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama-sama dengan masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo milik korban dan satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisinya milik pelaku, ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.500.000 diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku Tamrin (36) akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Apr/Rob/WII).