“Berdasarkan informasi dari korban terkait pelaku yg telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) kemudian Unit Reskrim Polsek Tegineneng bersama-sama dengan masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo milik korban dan satu pucuk senpi rakitan berikut dua butir amunisinya milik pelaku, ditaksir kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.500.000 diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diselidiki lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku Tamrin (36) akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(Apr/Rob/WII).





