Diperingatan di Lambar, Ternyata ada Tragedi di Balik 21 Februari Ditetapkan HPSN

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), megusung tema ‘Sampah Bahan Bahan Baku Ekonomi Di Masa Pandemi’, di Aula Kagungan Setda setempat, Selasa (9/3/2021).

Dalam keterangan tertulis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lambar, peringatan itu berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  SE. 1/MINLHK/TSLB3/PLB.0/2/2021 dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Nomor 005/0505/V.10/2021 tentang HPSN 2021.

Ternyata ada cerita di balik tanggal 21 Februari ditetapkan sebagai HPSN.

Diketahui, HPSN merupakan diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan menetapkan 21 Februari HPSN.

Ya. Ada cerita di balik tanggal itu, ternyata ada tragedi 16 tahun silam.

Yakni, tragedi longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) pada tanggal 19 Februari 2005 silam.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menetapkan tragedi itu sebagai bagian HPSN.

Sementara itu, saat peringatan HPSN di Lambar, Wabup Mad Hasnurin mengajak semua lapisan masyarakat untuk terlibat dan melaksanakan tugas dengan mendedikasikan tenaga, waktu, dan pikiran dalam upaya mengelola sampah untuk hidup bersih sehat dan bernilai.

“Aksi bebas sampah nasional ini  dapat dijadikan parameter bagi masyarakat dan seluruh aparat di Lambar untuk selalu peduli dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik lagi di masa mendatang,” paparnya.

Lanjut Mad Hasnurin, HPSN hendaknya dijadikan upaya meningkatkan kesadaran seluruh aparat pekon/kecamatan dan lapisan masyarakat kabupaten lampung barat dalam menjaga kebersihan.

“Aksi bebas sampah nasional ini bukan hanya seremonial saja tetapi harapannya akan menjadi nilai tambah sehingga dapat berdampak terhadap nilai ekonomi dan budaya,” imbuhnya.

Selain mengajak pentingnya peduli sampah oleh masyarakat yang bisa bernilai ekonomis ketika dikelola dan didaur dengan benar, pihaknya juga mengajak mematuhi peraturan tentang sampah.

BACA JUGA:  TPS3R Bakal Dibangun di Pasar Liwa, Nomor 2 di Sumatera Setelah Sumbar

“Kita semua wajib menangani dan mengurangi sampah sesuai dengan Perpres No.17 tahun 2018 tentang penanganan dan pengurangan sampah secara nasional. Disana terinci dengan jelas 79 persen penanganan dan 30 persen pengurangan sampah rumah tangga,” pungkasnya.

Pantauan waktuindonesia.id, tampak hadir pada kesempatan tersebut Sekda Akmal Abdul Nasir SH, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring, MP dan seluruh kepala OPD setempat.

(erw/esa/WII)

  • Bagikan