BACA JUGA: Gelar Hajatan, Hiburan di Belalau Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek
Dari kegiatan tersebut dirinya juga mengungkapkan, masih terdapat beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
“Dalam kegiatan tersebut didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 470 orang, dengan sanksi fisik berupa push-up dan juga teguran lisan,” tutupnya.
(apr/rob/WII)





