Gelar Hajatan, Hiburan di Belalau Dibubarkan Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek

  • Bagikan

Tangkapan layar saat hiburan di Belalau bibubarkan polisi Sabtu (13/3/21). ist

BELALAU, WAKTUINDONESIA – Diterbitkannya Instruksi Bupati Lampung Barat (Lambar) perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) membuat masyarakat yang berada di kecamatan dengan zona hijau penyebaran Covid-19 diperbolehkan menggelar hajatan, atau disebut warga setempat nayuh.

Kendati begitu, hiburan dalam gelaran nayuh belum dibolehkan.

Terbaru, hiburan saat acara pernikahan salah satu warga Kenali, Belalau, dihentikan polisi, Sabtu (13/3/2021) siang.

Diketahui, berdasarkan catatan zonasi penyebaran Covid-19 yang diterbitkan BPBD setempat, per tanggal 13 Maret dengan periode 6-12 Maret tersebut menempatkan Kecamatan Belalau berada dalam zona hijau.

Dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Minggu (14/3/), Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Triharyadi menjelaskan hal terkait pemberhentian hiburan di hajatan tersebut.

“Hajatan/nanyuh-nya tidak kita bubarkan, yang kita berhentikan itu hanya kegiatan hiburannya saja,” jelas Sukimanto.

Alasan Sukimanto menghentikan hiburan orkes di Kenali tersebut lantaran hingga saat ini belum diterbitkan peraturan kepolisian perihal izin hiburan.

BACA JUGA:  Ramai-ramai Kapolres Dairi Datangi Rumah Ibadah, Bantu Bersihkan dan Berikan Alat Kebersihan
  • Bagikan