Tangkapan layar saat hiburan di Belalau bibubarkan polisi Sabtu (13/3/21). ist
BELALAU, WAKTUINDONESIA – Diterbitkannya Instruksi Bupati Lampung Barat (Lambar) perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) membuat masyarakat yang berada di kecamatan dengan zona hijau penyebaran Covid-19 diperbolehkan menggelar hajatan, atau disebut warga setempat nayuh.
Kendati begitu, hiburan dalam gelaran nayuh belum dibolehkan.
Terbaru, hiburan saat acara pernikahan salah satu warga Kenali, Belalau, dihentikan polisi, Sabtu (13/3/2021) siang.
Diketahui, berdasarkan catatan zonasi penyebaran Covid-19 yang diterbitkan BPBD setempat, per tanggal 13 Maret dengan periode 6-12 Maret tersebut menempatkan Kecamatan Belalau berada dalam zona hijau.
Dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Minggu (14/3/), Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Triharyadi menjelaskan hal terkait pemberhentian hiburan di hajatan tersebut.
“Hajatan/nanyuh-nya tidak kita bubarkan, yang kita berhentikan itu hanya kegiatan hiburannya saja,” jelas Sukimanto.
Alasan Sukimanto menghentikan hiburan orkes di Kenali tersebut lantaran hingga saat ini belum diterbitkan peraturan kepolisian perihal izin hiburan.
“Sampai saat ini pihak kepolisian (Mabes Pori) belum menurunkan telegram terkait izin hiburan, jadi yang kita bubarkan bukan hajatannya tetapi hiburannya,” kata dia.
Menurut Sukimanto, langkah yang diambil pihaknya dimaksud merupakan sinergitas antar-Satgas Penanganan Covid-19, yang mana unsur pihak kepolisian satu diantaranya guna mengawasi dan menahan laju penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya.
“Kita merujuk statement bapak Bupati Lambar Parosil Mabsus, bahwa zona hijau diperbolehkan mengadakan hajatan dengan prokes ketat, artinya hajatan tidak masalah dan diperbolehkan bagi masyarakat yang berada di kecamatan masing-masing yang berstatus zona hijau,” bebernya.
“Tetapi kita melihat dari kejadian ini aspek keramaiannya saja, karena adanya hiburan ini rawan memantik adanya kerumunan, jadi yang kita bubarkan hiburannya saja,” imbuhnya.
Kapolsek Sukimanto mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan segala bentuk hiburan yang dapat memicu adanya kerumunan.
“Apapun jenis hiburannya sampai saat ini belum ada diterbitkannya izin perihal hiburan,” pungkasnya.
(erw/esa/WII)