“Sampai saat ini pihak kepolisian (Mabes Pori) belum menurunkan telegram terkait izin hiburan, jadi yang kita bubarkan bukan hajatannya tetapi hiburannya,” kata dia.
Menurut Sukimanto, langkah yang diambil pihaknya dimaksud merupakan sinergitas antar-Satgas Penanganan Covid-19, yang mana unsur pihak kepolisian satu diantaranya guna mengawasi dan menahan laju penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya.
“Kita merujuk statement bapak Bupati Lambar Parosil Mabsus, bahwa zona hijau diperbolehkan mengadakan hajatan dengan prokes ketat, artinya hajatan tidak masalah dan diperbolehkan bagi masyarakat yang berada di kecamatan masing-masing yang berstatus zona hijau,” bebernya.
“Tetapi kita melihat dari kejadian ini aspek keramaiannya saja, karena adanya hiburan ini rawan memantik adanya kerumunan, jadi yang kita bubarkan hiburannya saja,” imbuhnya.
Kapolsek Sukimanto mengajak masyarakat untuk tidak mengadakan segala bentuk hiburan yang dapat memicu adanya kerumunan.
“Apapun jenis hiburannya sampai saat ini belum ada diterbitkannya izin perihal hiburan,” pungkasnya.
(erw/esa/WII)





