Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat 4,90 gram dan timbangan digital.
“Kemudian terduga berserta barang bukti berupa, Satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, satu bundel plastik klip kosong, dua unit handphone merk xiomi dibawa ke Mapolres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui ketiga terduga bakal di jerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) atau Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
(Apr/rob/WII)





