“Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju beserta anggota melakukan penangkapan serta melakukan pengecekan Nomor mesin dan nomor rangka, ternyata benar bahwa satu unit sepeda motor tersebut milik korban Fitriyani,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Honda merk Supra fit tanpa plat nomor, dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut.
“Diketahui SOF serta DAN bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Apr/Rob/WII)





