Gasak Motor, 2 Pelajar Warga Desa Gebang Diamankan Polisi

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tak berkutik saat diamankan Team Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Padang Cermin, Sabtu (20/3) pukul 17.00 wib.

Kedua terduga tersebut yakni SOF (18) serta DAN (18) yang merupakan pelajar asal Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan, karena telah melakukan tindak pidana curat, dengan melakukan pencurian sepeda motor honda supra fit milik korban Fitriyani yang terparkir di halaman rumahnya, pada 12 Februari 2021 lalu.

“Kemudian atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan,” jelas Darwin.

Dirinya juga mengatakan, pada Sabtu (20/3) bermula adanya informasi bahwa sepeda motor milik korban yang hilang pernah dibawa oleh yang diduga sebagai pelaku.

“Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju beserta anggota melakukan penangkapan serta melakukan pengecekan Nomor mesin dan nomor rangka, ternyata benar bahwa satu unit sepeda motor tersebut milik korban Fitriyani,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa, Satu unit sepeda motor Honda merk Supra fit tanpa plat nomor, dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna penyidikan lebih lanjut.

“Diketahui SOF serta DAN bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Ditemukan Limbah Farmasi di Pembuangan Sampah Dinkes Pesawaran
  • Bagikan