SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Aula PGRI, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Sabtu (27/3/21).
MoU itu tentang bantuan hukum gratis untuk seluruh Guru yang bernaung di PGRI pemerintah kota pecahan Kabupaten Aceh Singkil itu
Bako Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra, menyampaikan nota kesepahaman ini dibuat untuk memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kerjanya sebagai pendidik.
“Melihat belakangan ini tingginya persoalan hukum yang dihadapi para guru dalam melaksanakan tugasnya tentu ini menjadi persoalan serius. Untuk itu kita hadir dalam memberikan pendampingan hukum,” kata pria yang karib disapa Ogek Edi ini.
“Dalam hal ini kita memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi untuk selanjutnya kita bersama PGRI akan melakukan Penyuluhan hukum terhadap para guru dengan harapan bisa memperkecil persoalan hukum yang dihadapi guru kedepan,” pungkasnya.
Sementara, Berampu Ketua PGRI Subulussalam, Antoni, berterima kasih atas kepedulian YARA untuk bekerjasama dalam hal memberikan bantuan hukum gratis kepada guru yang bernaung di PGRI Kota Subulussalam dan ini merupakan langkah awal kemajuan lembaga PGRI di Subulussalam ke depan.
Senada dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam Sairun, S.Ag. Ia mendukung penuh kerjasama ini demi kemajuan pendidikan di Kota Subulussalam.
Demikian pula Ketua Kemenag Kota Subulussalam, Ketua MPD Kota Subulussalam, Sekretaris Kacab dinas pendidikan Aceh wilayah Subulussalam Singkil. Mereka menyampaikan sikap yang sama, mendukung kerjasama ini.
(fie/WII)