“Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (26/03/2020)9 pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju dan anggota mendapatkan informasi, handphone milik korban yang hilang pernah dibawa pelaku,” ujarnya.
“Atas informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengecekan nomor imei handphone tersebut dan ternyata benar handphone tersebut milik korban,” tambahnya
Selanjutnya, pelaku berserta barang bukti berupa satu unit handphone android merk Vivo Y12i warna biru dengan nomor imei (1) 862989055633219 dan imei (2) 882989055633201 serta satu buah kotak handphone tersebut diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(Apr/Rob/WII).





