Atas kejadian tersebut korban Riza Umami warga Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, mengalami kerugian Rp. 10.500.000
Saat ini Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Lembar STNK sepeda Motor Honda Vario Nopol BE 2742 RT, Noka : MH1KF4113LK985886 Nosin KF41E1987803 ,slip setoran pembayaran angsuran PT. Jaya Motor, telah di amankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal berlapis, Pasal 372 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(Apr/rob/WII).





