kemudian dia juga memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T,” himbaunya.
Dalam kegiatan Oprasi Yustisi yang dilakukan oleh Anggota Polsek Gedong Tataan, didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 350 orang.
(Apr/Rob/WII).





