KARO, WAKTUINDONESIA – Pembukaan ruas jalan tembus (jalan altrnatif) Desa Serdang Kecamatam Barus Jahe Kabupaten Karo Sumatera Utara (Sumut) menuju Desa Rumah Liang Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, sebagai jalan sejajar Medan – Berastagi yang disuarakan dan didengung-dengungkan kemungkinan kandas di birokrasi Provinsi Sumut.
Pasalnya, rencana kesepakatan program kerja antara Pemkab Karo dan Pemkab Deliserdang tidak disebut saat progres dan paparan dalam Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemprov Sumut 2022.
Hal ini sempat dipertanyakan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, seusai menghadiri pembukaan Musrenbang RKPD Pemprov Sumut tahun 2022 di hotel Santika Medan, Kamis (8/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kok bisa ya? Program kita yang telah kita sepakati dengan MoU dan telah mendapat dukungan dari pihak pemprov tidak ada dipaparkan serta progressnya di musrenbang. Padahal, semua pihak stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya termasuk bahkan DPRD Sumut sejak awal menyatakan dukungannya, namun nyatanya di Musrenbang saja tidak di-entri,” kesalnya.
“Hal seperti ini, harus terus kita perjuangkan untuk pembangunan bagi masyarakat luas, terlebih dalam membuka akses yang strategis dan membuka simpul-simpul ekonomi baru serta memperluas ruang gerak perekonomian antar kedua daerah bahkan untuk daerah tetangga lainnya,” ujarnya.
Sementara Bupati Terkelin Brahmana menyahuti seputar pertanyaan terkait pembukaan lanjutan ruas jalan itu.
Terkait pertanyaan bupati Deliserdang, bupati Terkelin menjawab diplomatis.
“Bagaimanalah, saya juga heran, nanti kita cari solusi bersama dengan DPRD Sumut dan pihak kehutanan Sumut,” ujarnya.
Menurut Terkelin, wajar bupati Deliserdang komplain. Sebab program kerja pembukaan ruas jalan alternatif tidak tertampung dalam musrenbang.





