Menurut Junaidi, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut ialah harus melampirkan fotocopy KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan berstatus ASN, TNI Polri maupun pegawai BUMN/BUMD, memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah mendaftar BPUM sebelumnya.
“Yang menjadi catatan dalam pengajuan ini jangan sering mengganti nomor ponsel, NIK jangan sampai salah, karena nanti notifikasinya akan dikirim ke nomor ponsel masing-masing, pengalaman yang lalu banyak yang tidak dapat karena nomor ponsel pengaju berganti, mengingat program ini telah berlangsung tahun lalu dengan nominal Rp2,4 juta dan tahun 2021 ini kembali berlanjut dengan nominal yang berbeda yakni sebesar Rp1,2 juta,” Imbuhnya.
Sementara itu, Junaidi mengajak agar masyarakat Lambar pemilik usaha mikro agar menyambut kesempatan dari pemerintah tersebut.
“Ayo kita manfaatkan kesempatan ini, semua pelaku UMKM berhak mengajukan dan menerima bantuan ini,” pungkasnya.
(erw/WII)





