“Untuk dua proposal KTH tersebut kini berada di Bidang IV Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” bebernya.
Dijelaskan pengelolaan HL merupakan bagian program menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan memberikan legalitas izin kelola bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengelola HL dan memanfaatkannya untuk pertanian maupun perkebunan.
“Jika disetujui, izin pengelolaan berlakubselama 35 tahun dan dievaluasi per lima tahun. Ini bagi masyarakat yang tergabung dalam KTH dengan keterlanjuran lama menetap dan telah mempunyai hasil, jadi bukan membuka lahan baru,” Imbuhnya.
Pemegang izin berkewajiban menanam 400 tajuk tinggi per hektar dan membuat peta areal kerja kelompok.
Ke depan pihaknya terus mensosialisasikan dan fokus pada HL Register 43 Pekon Bahwai, HL Register 48 Talang Delapan dan HL Register 48B Pekon Tanjung Raya Sukau.
“Kepada masyarakat yang terlanjur mengelola HL dan menghasilkan komoditas segera membentuk kelompok dan mengajukan program perhutanan sosial,” pungkasnya.
(erw/WII)





