2 KTH di Belalau dan Sukau Diajukan Kelola HL, Kedepan KPH Bidik 3 Titik Ini

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lampung Barat (Lambar) diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Mereka diajukan melalui program perhutanan sosial.

Program ini adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat yang terlanjur mengelola untuk meningkatkan kesejahteraan.

Demikian ditandaskan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Herlambang Jaya Saputra pada unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Rabu (21/4/21).

“Ada dua KTH yang kita ajukan untuk dapat mengelola Hutan Lindung (HL) yakni Kelompok Lereng Pesagi di Pekon Fajar Agung Kecamatan Belalau yang berada di Register 43B dan Jaga Raga Lestari di Pekon Jagaraga Kecamatan Sukau di register 9B,” jelasnya.

Untuk Pekon Fajar Agung di lereng Gunung Pesagi diajukan dengan luas 220 hektar yang dikelola oleh 128 orang.

Sementara Jaga Raga Lestari seluas 300 hektar yang dikelola 312 orang.

“Untuk dua proposal KTH tersebut kini berada di Bidang IV Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” bebernya.

Dijelaskan pengelolaan HL merupakan bagian program menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan memberikan legalitas izin kelola bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengelola HL dan memanfaatkannya untuk pertanian maupun perkebunan.

“Jika disetujui, izin pengelolaan berlakubselama 35 tahun dan dievaluasi per lima tahun. Ini bagi masyarakat yang tergabung dalam KTH dengan keterlanjuran lama menetap dan telah mempunyai hasil, jadi bukan membuka lahan baru,” Imbuhnya.

Pemegang izin berkewajiban menanam 400 tajuk tinggi per hektar dan membuat peta areal kerja kelompok.

Ke depan pihaknya terus mensosialisasikan dan fokus pada HL Register 43 Pekon Bahwai, HL Register 48 Talang Delapan dan HL Register 48B Pekon Tanjung Raya Sukau.

BACA JUGA:  11 Rumah di Ujung Deleng Kutabuluh Karo Kebakaran

“Kepada masyarakat yang terlanjur mengelola HL dan menghasilkan komoditas segera membentuk kelompok dan mengajukan program perhutanan sosial,” pungkasnya.

(erw/WII)

  • Bagikan