“Pihak kami tadi sudah memberikan teguran lisan bagi 550 masyarakat dan tindakan fisik berupa push up, scot jam sebanyak 10 orang dan sikap hormat kepada 10 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker,” katanya.
“Masih banyak masyarakat yang melanggar prokes, seharusnya masyarakat mengikuti prokes dengan membiasakan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjahi kerumuman serta membatasi mobilitas dan interaksi),” katanya.
“Dengan digelarnya operasi yustisi ini diharapkan turut menekan angka penyeberan Covid-19 di Kabupaten Pesawaran terutama di wilayah setempat. yang saat ini masuk kedalam zona merah berdasarkan update data Satgas Covid-19 hari ini,” tutupnya.
(Apr/Rob/WII).





