TKW Dipenjara Seumur Hidup Di Singapura, Ibu Berharap Bantuan Pemerintah

  • Bagikan

Ia berharap ada keringanan hukuman bagi Daryati.

“Semoga saja ada keringanan hukuman untuk anak saya, ya semoga saja hukumannya tidak sampai seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Daryati (27) TKW asal Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran dituntut ancaman hukuman gantung di Singapura setelah membunuh majikannya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung terus berupaya untuk membantu meringankan ancaman hukuman mati yang tengah dihadapi Daryati.

Kepala Dinas PPPA Lampung Bayana mengatakan, peluang untuk lolos dari jerat hukum mati masih ada, karena Daryati merupakan tulang punggung keluarga.

“Daryati tidak memiliki catatan kejahatan. Niatnya bekerja ke Singapura untuk membantu pengobatan bapaknya yang stroke. Kami sudah melihat langsung kondisi bapaknya yang terbaring lemah dan tak berdaya. Keluarganya juga tidak mampu. Jika tidak ada situasi memaksa, tidak mungkin dia melakukan pembunuhan,” kata Bayana, Kamis (28/3).

Menurut Bayana, Daryati sempat menghadapi tuntutan hukuman gantung di Singapura. Pada Juni 2016 lalu, Daryati didakwa membunuh majikannya. Dia berangkat ke Singapura pada April 2016 sebagai TKI ke Singapura, melalui PT Sukma Karya Sejati, Jakarta.

Daryati adalah anak ketiga pasangan Dadang dan Munarti. Kakak pertama Daryati pernah menjadi TKI dan meninggal dunia beberapa tahun lalu ketika melahirkan anak pertamanya. Adik Daryati, Mela (17) hanya lulus SD dan berhenti sekolah dengan alasan tidak memiliki biaya.

“Semua data tentang kondisi terkini keluarga Daryati sudah kami himpun dan kirim ke Kementerian Luar Negeri, dengan harapan dapat meringankan hukumannya. Alasan kemanusiaan ini kami sampaikan agar otoritas Singapura mampu memberi keadilan bagi Daryati,” tutupnya.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Seorang Pria dan Wanita Muda Ditangkap Polisi Waykanan Gegara Sabu
  • Bagikan