Lebih lanjut, Ia menuturka ada batasan pengunjung dan jam operasional yang harus diterapkan oleh seluruh pelaku usaha wisata di Kabuapaten Pesawaran.
“Jumlah kunjungan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung, dan untuk jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 Wib,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata, Yudhiana menambahkan surat edaran yang sudah ditetapkan tersebut dari hasil rapat yang dihadiri oleh TNI, Polri dan Satgas Covid-19 serta para pelaku usaha wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, masyarakat yang berkunjung diminta untuk tetap patuh dengan prokes 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) dan diharapkan pelaku usaha tidak mengabaikan prokes yang ada,” tutupnya.
(Apr/WII).





