GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pertanggal 13 dan 14 Mei 2021, destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dilarang beroperasi atau tutup total.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 556/2175/IV.04/V/2021 terkait memberitahuan dan imbauan terhadap Pelaku/Pemilik dan pengelola usaha wisata untuk menutup destinasi wisata sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran Elsafri mengatakan keputusan tersebut juga berdasarkan hasil rapat bersama para stakeholder.
“Berdasarkan hasil rapat destinasi wisata wisata kembali dibuka pada tanggal 15 sampai 16 Mei 2021, kekhawatiran akan timbulnya klaster baru pasti ada untuk itu kami mengimbau pelaku usaha untuk memperketat protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
“Kita sudah mempertimbangkan ini, karena kita juga memikirkan nyawa masyarakat makanya meskipun boleh dibuka tapi harus dengan prokes yang ketat, disisi lain kita juga turut memperhatikan perekonomian pelaku UMKM makanya kita sudah menentukan tanggal destinasi wisata dibuka dan ditutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menuturka ada batasan pengunjung dan jam operasional yang harus diterapkan oleh seluruh pelaku usaha wisata di Kabuapaten Pesawaran.
“Jumlah kunjungan dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung, dan untuk jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 Wib,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata, Yudhiana menambahkan surat edaran yang sudah ditetapkan tersebut dari hasil rapat yang dihadiri oleh TNI, Polri dan Satgas Covid-19 serta para pelaku usaha wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Sesuai dengan surat edaran tersebut, masyarakat yang berkunjung diminta untuk tetap patuh dengan prokes 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) dan diharapkan pelaku usaha tidak mengabaikan prokes yang ada,” tutupnya.
(Apr/WII).