Hal tersebut sesuai dengan imbauan Bupati Pesawaran melalui Surat Edaran Nomor 060/2427/1.10/V/2021 tentang Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memandang perlu untuk dilaksanakannya Gerakan Indonesia Raya Bergema di Kabupaten Pesawaran, dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
“Isi surat edaran yang pertama yaitu Instansi/Lembaga/Unit Kerja dan Ruang Publik agar memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktifitas dan/atau memulai kegiatan,” tuturnya.
Selanjutnya, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
“Terakhir, setiap lembaga/instansi/unit kerja agar mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya Bergema di Kabupaten Pesawaran,” tutupnya.
(Apr/WII).





