KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil diamankan Tim Tekab 308 bersama dengan anggota Reskrim Polres Pesawaran di Desa Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (27/5/2021).
Pelaku RS alias Culik (20), warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, menjalankan aksinya pada Selasa, (25/5/2021), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor lalu tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku RS.
“Setelah korban diberhentikan kemudian pelaku RS meminta antar untuk mengambil uang, sampainya ditengah perjalanan RS menyuruh si korban untuk turun dari kendaraannya,” ujarnya.
“Karna dalam keadaan takut si korban atau saksi turun dari sepeda motor dan RS behasil kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” timpalnya.
Kemudian, saat Tim Tekab 308 Polres Pesawaran mendapatkan informasi keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan pada Kamis (27/5/2021) sekitar Jam 06.30 WIB di Desa Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus,” katanya.
Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku RS melakukan perlawanan.
“Lalu pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karna melakukan perlawanan saat akan di tangkap,” jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan ke polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS mendapatkan hukuman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Apr/WII).