Bermula Dilarang Main, Suami di Pringsewu Aniaya Istri Hamil, Setahun DPO Diciduk

  • Bagikan

Tak berhenti di situ, terduga pelakupun masih tega memukuli korban dibagian wajah dan kepala.

Setelah puas menganiaya istri, R pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban di dalam rumah.

“Akibat KDRT tersebut korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis,” terang Atang Samsuri.

Kapolsek meneruskan, setelah setahun lebih  masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Pringsewu Selatan dan kemudian pada Senin (31/5/21) pukul 20.00 WIB R langsung dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, dan sebab dirinya tega menganiaya istri karena tidak suka korban melarang dirinya pergi main,” tutur Kompol Atang.

Dalam proses penyidikan kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan R dijerat dengan UU Penghapusan KDRT.

“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(rul/esa/WII)

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara, Polres Mesuji Berikan Bantuan Sosial Untuk Ponpes
  • Bagikan