PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Seorang suami di Pringsewu Lampung dikabarkan tega menganiaya istrinya yang tengah hamil hingga babak belur.
Akibat perbuatannya tersebut sang suami harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel jeruji polisi.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, membenarkan hal tersebut.
Mwnurutnya, Senin (31/5/21) sekitar pukul 20.00 WIB pihaknya telah mengamankan seorang pria R als Rohim (30) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban yang tak lain istri sahnya, EKL (27).
“Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Rabu (4/3/20) sekira pukul 16.30 WIB atau setahun yang lalu di dalam rumah kontrakan korban di Pringsewu Selatan, yang kemudian oleh korban dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada 5 Maret 2020” ujar Kompol Atang Samsuri, Rabu (2/6/21).
Dijelaskanya, peristiwa KDRT bermula saat korban yang dalam posisi sedang hamil besar berusaha melarang pelaku untuk pergi main (keluar rumah). Namun terduga pelaku tidak terima dan kemudian menganiaya korban.
“Menurut korban pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari jadi korban berusaha melarang kebiasaan pelaku tersebut dan menyuruh suaminya tersebut untuk bekerja cari uang persiapan melahirkan, namun ternyata pelaku tidak suka dengan tindakan korban kemudian terjadilah cekcok dan berbuntut penganiayaan terhadap korban,” ucap kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pada saat terjadi keributan rumah tangga tersebut pelaku emosi dan langsung mendorong korban hingga terjatuh.
Tak sampai di situ, sang suami juga disebut menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur.
Tak berhenti di situ, terduga pelakupun masih tega memukuli korban dibagian wajah dan kepala.
Setelah puas menganiaya istri, R pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban di dalam rumah.
“Akibat KDRT tersebut korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar dipergelangan tangan, sakit disekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis,” terang Atang Samsuri.
Kapolsek meneruskan, setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Pringsewu Selatan dan kemudian pada Senin (31/5/21) pukul 20.00 WIB R langsung dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, dan sebab dirinya tega menganiaya istri karena tidak suka korban melarang dirinya pergi main,” tutur Kompol Atang.
Dalam proses penyidikan kata Kapolsek melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan R dijerat dengan UU Penghapusan KDRT.
“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(rul/esa/WII)