BANDARLAMPUNG, WII – Alfin Andrian tersangka penusukan ulama sekaligus penceramah kondang Syeh Ali Jaber diancam hukuman pasal berlapis.
Pasalnya, ada kesengajaan pelaku tersebut untuk melancarkan rencana aksi pembunuhan terhadap ulama kondang itu.
Tersangka Alfin Andrian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Junto pasal 53 KUHP dan Subsidair pasal 338 Junto 53 KHUP dan Subsidair pasal 351 ayat 2, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena adanya perencanaan pembunuhan dan senjata tajam.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad usai pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi tersangka, di Masjid Falahuddin, Kamis (17/9/2020).
Tujuan rekonstruksi itu, untuk membuktikan apakah tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksi tersebut, lanjut Pandra, karena pada saat pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik kepolisian.
“Tadi kita lihat sendiri tersangka dalam melaksanakan adegan sesuai apa yang menjadi berita acara pemeriksaan. Sebanyak 17 adegan rekonstruksi sudah sesuai,” jelas Pandra di lokasi rekonstruksi.
Pihak kepolisian, kata Pandra tetap melakukan pemberkasan jika mendapat informasi berkenaan dengan kesehatan tersangka, termasuk hasil observasi dari psikiater.





