BANDARLAMPUNG, WII – Alfin Andrian tersangka penusukan ulama sekaligus penceramah kondang Syeh Ali Jaber diancam hukuman pasal berlapis.
Pasalnya, ada kesengajaan pelaku tersebut untuk melancarkan rencana aksi pembunuhan terhadap ulama kondang itu.
Tersangka Alfin Andrian dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Junto pasal 53 KUHP dan Subsidair pasal 338 Junto 53 KHUP dan Subsidair pasal 351 ayat 2, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena adanya perencanaan pembunuhan dan senjata tajam.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad usai pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi tersangka, di Masjid Falahuddin, Kamis (17/9/2020).
Tujuan rekonstruksi itu, untuk membuktikan apakah tersangka dalam keadaan sadar saat melakukan aksi tersebut, lanjut Pandra, karena pada saat pemeriksaan, tersangka dapat menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik kepolisian.
“Tadi kita lihat sendiri tersangka dalam melaksanakan adegan sesuai apa yang menjadi berita acara pemeriksaan. Sebanyak 17 adegan rekonstruksi sudah sesuai,” jelas Pandra di lokasi rekonstruksi.
Pihak kepolisian, kata Pandra tetap melakukan pemberkasan jika mendapat informasi berkenaan dengan kesehatan tersangka, termasuk hasil observasi dari psikiater.
Ditambahkan Pandra, Polisi mengungkap berdasarkan pengakuan tersangka Alfin Andrian, bahwa motif penusukan terhadap ulama Syeh Ali Jaber karena dipicu seringnya menonton tayangan atau tontonan yang menimbulkan kebencian.
“Selama ini tersangka sering melihat tayangan yang membuat hatinya tidak tenang dan terbayang- bayang kehadiran Syekh Ali Jaber, Nah pada hari Minggu ada Syekh di lokasi dan tersangka tergerak hatinya,” ungkap Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kemudian, lanjut Pandra, tersangka Alfin ini mengambil sebilah pisau setelah mendapatkan informasi awal dan mendengar jika adanya syekh melalui pengeras suara. Ia tergerak untuk melakukan penusukan tersebut dengan berjalan dari rumah menuju TKP.
Untuk diketahui, tersangka Alfin Andrian menjalani rekonstruksi (reka ulang) yang digelar Polresta Bandarlampung di rumah dan Masjid Falahudin.
Karena pada Minggu (13/9/2020) lalu, Alfin menikam Syekh Ali Jaber yang menyebabkan luka tusuk 4 centimer di bahu.
Syekh Ali Jaber ditikam Alfin saat menghadiri wisuda tahfiz di Masjid Falahudin dalam program “Sejuta Tahfiz”. (fik/WII)