“Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Pesibar dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemkab Pesibar untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemkab Pesibar,” terang Zulqoini.
Zulqoini menjelaskan berdasarkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Maka dimungkinkan dilakukan penataan perangkat daerah dengan mengubah Perda Pesibar Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pesibar,” pungkasnya.
(ers/esa/WII)





