Lagi .. 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

  • Bagikan

Menurutnya, saat melakukan penggeledahan kepada pelaku MR, Anggota mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dan satu buah pirek kaca. Dan hasil dari penggeledahan dirumah MS ditemukan barang bukti berupa dua buah pirek kaca, alat hisap sabu (bong), satu unit handphone samsung warna hitam.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Polisi Tunggu Hasil Autopsi Penyebab Kematian Herli Dua Pekan
  • Bagikan