Terus, mikrofon harus dipasang spon penutup dan setelah digunakan diwajibkan disemprot hand sanitizer.
Kemudian, lagu hanya boleh dilantunkan vokalis musik gambus atau group seni bersangkutan.
Artinya, undangan tak diperkenankan menyumbangkan lagu.
Dalam instuksi itu, berjoget selama gelaran hiburan juga tak diperkenankan kecuali budaya nyambai.
Syarat lainnya tentu harus mematuhi protkol kesehatan (prokes) Covid-19.
Selain itu, penataan dalam ruangan resepsi diwajibkan mematuhi prokes, diantaranya penataan kursi berjarak minmal 1 meter.
Pihak penyelenggara juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, termogun atau alat pegukur suhu badan dengan berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Kemudian tamu undangan hadir sesuai dengan yang tertera dalam undangan. Dan penyelenggaraan digelar pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB saja.
Apabila ketentuan itu tak dipenuhi, maka satgas covid-19 wajib membubarkan resepsi, gelaran seni, budaya atau hiburan tersebut.
(esa/WII)





