LIWA, WAKTUINDONESIA – Bupati Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus telah menerbitkan istruksi bupati No 5 tahun 2021 pada 2 Juni lalu yang membolehkan hiburan musik saat gelaran resepsi atau nayuh.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Satgas Covid-19 Lambar, Maidar.
“Iya sudah (dibolehkan),” ujarnya.
Kepala BPBD Lambar itu juga mengirim salinan instruksi bupati dimaksud, Rabu (8/6/21).
Insruksi itu membolehkan sejumlah kegiatan yang bersifat pengumpulan massa di tengah pandemi kesehatan global, coronavirus. Di antaranya, pergelaran seni dan budaya, hiburan saat pesta (resepsi) atau nayuh.
Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi sang empunya hajat jika ingin menggelar resepsi atau nayuh dan hiburan musik, seperti orgen tunggal atau orkes gambus.
Diantaranya daerah nayuh tak masuk zona merah atau zona oranye.
Artinya, resepsi itu dibolehkan di daerah zona kuning dan hijau saja.
Syarat lain, yaitu sebelum kegiatan nayuh, pihak penyelenggara atau pemilik hajat harus berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) Covid-19 pekon setempat.
Kemudian, jumlah massa maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Pergelaran seni dan budaya dilangsungkan pada siang hari, malam hari tak dibolehkan.
Gelaran seni, budaya atau hiburan musik diizinkan dengan ketentuan panggung didirikan dalam bentuk lesehan.
Terus, mikrofon harus dipasang spon penutup dan setelah digunakan diwajibkan disemprot hand sanitizer.
Kemudian, lagu hanya boleh dilantunkan vokalis musik gambus atau group seni bersangkutan.
Artinya, undangan tak diperkenankan menyumbangkan lagu.
Dalam instuksi itu, berjoget selama gelaran hiburan juga tak diperkenankan kecuali budaya nyambai.
Syarat lainnya tentu harus mematuhi protkol kesehatan (prokes) Covid-19.
Selain itu, penataan dalam ruangan resepsi diwajibkan mematuhi prokes, diantaranya penataan kursi berjarak minmal 1 meter.
Pihak penyelenggara juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, termogun atau alat pegukur suhu badan dengan berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Kemudian tamu undangan hadir sesuai dengan yang tertera dalam undangan. Dan penyelenggaraan digelar pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB saja.
Apabila ketentuan itu tak dipenuhi, maka satgas covid-19 wajib membubarkan resepsi, gelaran seni, budaya atau hiburan tersebut.
(esa/WII)