“Hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan BKPM terhadap pembangunan di Pesibar, khususnya dalam bidang penanaman modal. Semoga forum ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di Pesibar,” imbuhnya.
Menurut Zulqoini, pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada Tahun 2020 telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha/ investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Pesibar.
“Kami berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan, agar investasi yang masuk betul-betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (ers/WII)





