PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Bupati Pringsewu Sujadi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Pringsewu Lampung.
Jawaban disampaikan Bupati Sujadi secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (9/7/21).
Menanggapi catatan, masukan dan harapan melalui pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Pringsewu,
Sujadi mengatakanpada dasarnya pihaknya menyetujui dan akan dijadikan masukan serta bahan pertimbangan dalam proses pembahasan dengan Bapemperda, sehingga diharapkan terbentuk kesamaan persepsi dalam pembentukan peraturan daerah dimaksud.
Sehingga, lanjut Sujadi, produk hukum yang dihasilkan akan segera dapat diimplemantasikan mengingat perda ini nantinya masih akan diturunkan lagi menjadi peraturan bupati, yang akan digunakan sebagai dasar penyususuan beberapa Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai amanat dalam Aturan Peralihan pada Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Begitu pula,sambung Sujadi terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Besar harapan, semua pekerjaan, perjuangan, serta pengabdian kita bersama ini, benar-benar dapat memenuhi harapan masyarakat, sekaligus dapat bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu yang sama-sama kita cintai ini,”harap Sujadi
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, juga mengagendakan penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2022 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, langsung di gedung DPRD Pringsewu.
(Rul/WII)