“Bermula dari Saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada SL selaku bendahara desa untuk memberikan atau mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti.
“Kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai di dalam RAB sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume,” paparnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.
“Untuk menutupi pertanggung jawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu, sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp202,860 juta lebih,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.
(apr/WII)





