GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua oknum aparat Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Lampung diamankan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017, Selasa (13/7/21).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Keduanya adalah JL (38) selaku kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Gedung Dalom dan SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.
Keduanya tampak memakai baju tahanan Polres Pesawaran. Seorang diantaranya wanita.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan LP/A-356/IV/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran 23 April 2019.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa rekomendasi pemeriksaan reguler kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp283,146 juta lebih, kertas kerja tindak lanjut pemeriksaan reguler Nomor. 700/31.R/III.01.e/2018, tanggal 19 April 2018, fotocopy APBDes tahun 2017 Desa Gedung Dalom, serta bukti pengembalian kas desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada 11 Mei 2018 sebesar Rp2,958 juta lebih dan Rp15,853 juta lebih,” ujarnya.
“Dan diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan LHA dari inspektorat,” timpalnya.
Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan keduanya dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.





