GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dua oknum aparat Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Lampung diamankan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017, Selasa (13/7/21).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Keduanya adalah JL (38) selaku kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Gedung Dalom dan SL (50) selaku bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.
Keduanya tampak memakai baju tahanan Polres Pesawaran. Seorang diantaranya wanita.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan LP/A-356/IV/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran 23 April 2019.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa rekomendasi pemeriksaan reguler kinerja Kepala Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp283,146 juta lebih, kertas kerja tindak lanjut pemeriksaan reguler Nomor. 700/31.R/III.01.e/2018, tanggal 19 April 2018, fotocopy APBDes tahun 2017 Desa Gedung Dalom, serta bukti pengembalian kas desa Gedung Dalom yang dibayarkan oleh Kepala Desa pada 11 Mei 2018 sebesar Rp2,958 juta lebih dan Rp15,853 juta lebih,” ujarnya.
“Dan diperkuat dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan LHA dari inspektorat,” timpalnya.
Dia juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan keduanya dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017.
“Bermula dari Saudara HN (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh saudara JL selaku kaur Perencanaan dan Pembangunan, dan tidak dilaksanakan oleh saudara FP selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, selanjutnya dalam pelaksanaannya saudara HN memberikan persetujuan kepada SL selaku bendahara desa untuk memberikan atau mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada saudara JL tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti.
“Kemudian saudara JL membelanjakan anggaran yang didapatkannya salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko Pare Jaya, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai di dalam RAB sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume,” paparnya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya.
“Untuk menutupi pertanggung jawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima dari orang kerja palsu, sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp202,860 juta lebih,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya.
(apr/WII)