Korupsi Ratusan Juta, Kejari Tahan Mantan Kepala Bapenda Pringsewu

  • Bagikan
Mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS resmi ditahan Kejari Pringsewu atas dugaan korupsi/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joyo Suryanto (WJS) ditahan Kejari Pringsewu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi perkara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tahun anggaran (TA) 2021-2022 lalu.

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP WJS diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 576.400.000,.

“Untuk peran tersangka, nanti lebih lengkapnya kita beri keterangan setelah pemeriksaan,” kata Ade dengan didampingi Kasi Pidsus Haeru Jilly Rojai saat menggelar Press Release di Kantor Kejari Pringsewu, Kamis 25 April 2024.

Menurutnya, Pidsus akan melakukan penahanan terhadap WJS selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Kamis 25 April hingga 15 Mei 2024

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka, bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, WJS yang berpakaian kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada kepada rekan-rekan media sudah menghadangnya meminta tanggapan tidak banyak komentar  langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Pringsewu.

“Kebenaran dan keadilan adalah nomor satu,” jawab WJS singkat sebelum pintu mobil tahanan ditutup.

Diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, WJS langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung menggunakan mobil tahanan Kejari setempat.

BACA JUGA:  Pasar Tradisional Ngguruput Pringsewu Curi Perhatian Pecinta Kuliner Nusantara
  • Bagikan