WAKTUINDONESIA – Alfamart di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran memantik polemik. Pasalnya toko modern tersebut diduga buka tanpa melalui izin lingkungan setempat.
Hal itu ditegaskan Kepala Desa Negeri Sakti, Gema Sukma Jaya, Sabtu 27 April 2024 malam melalui sambungan telepon.
“Belum ada permohonan izin ke kami, dia (Alfamart-red) buka-buka saja,” kata Gema Sukma Jaya.
Ditambahkan Gema Sukma Jaya, pihaknya sudah mewanti-wanti agar Alfamart urus izin terlebih dahulu, akan tetapi tidak digubris.
“Saya sudah bilang urus izin dengan pihak desa, tapi tidak diindahkannya, malah saya lihat Alfamart sudah buka sekarang,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, ada kepentingan desa dari berdirinya toko modern tersebut terutama terkait pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Kepentingan saya ya warga saya sendiri, saya jelas meminta walaupun tidak semua ada warga yang bisa dipekerjakan disana, ini saya tidak tau siapa yang bekerja, karena dia pamit dengan desa juga tidak,” kata dia.
Dirinya meminta agar Alfamart jangan beroperasi jika tidak memiliki izin lingkungan, karena sudah ada aturan yang berlaku.
“Etikanya tidak dipakai, saya sudah bilang tapi acuh saja, jadi ya kalau dia melanggar aturan harus mendapatkan sanksi,” tegasnya





