PH Oknum Wartawan Terjaring OTT Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Pemerasan

  • Bagikan
PH M. Ikbaluddin Nurul Hidayah saat mendampingi pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran/Foto: Dok pribadi.

WAKTUINDONESIA – Penasehat Hukum (PH) M. Ikbaluddin angkat bicara terkait penangkapan dan penahanan kliennya oleh Penyidik Polres Pesawaran, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang Misbahush Shurur, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran.

PH M. Ikbaluddin Nurul Hidayah secara resmi menerima penunjukannya melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus, untuk mewakili dan membela kepentingan hukum klien dalam perkara yang sedang menjeratnya.

Nurul menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana pemerasan dalam bentuk apa pun, baik melalui pesan singkat, pesan suara, panggilan telepon, maupun secara langsung. Bahkan, tidak pernah ada upaya menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk meminta sejumlah uang.

“Kepala Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai sendiri yang meminta kepada Saudara M. Ikbaluddin agar menghapus video yang telah diunggah di akun TikTok miliknya. Namun hingga saat ini M. Ikbaluddin tidak mau menghapusnya, karena apa yang ditampilkan adalah kenyataan dan kondisi nyata di lapangan,” kata Nurul, Senin 7 September 2026.

Menurutnya, berdasarkan keterangan M. Ikbaluddin justru sebaliknya, Kepala Desa Bunut Seberang yang mengajak M. Ikbaluddin bertemu di sebuah saung di wilayah Kecamatan Way Ratai. Pada pertemuan itu hanya berdua saja tidak ada saksi lain yang hadir.

“Dalam pembicaraan tersebut, M. Ikbaluddin hanya mengingatkan terkait pelaksanaan kerja sama, mengapa pembayaran kesepakatan baru dibayarkan pada tahun 2023, sedangkan untuk tahun 2024, 2025, hingga 2026 sama sekali belum pernah dibayarkan,” ujarnya.

“Setelah pembicaraan berlangsung, Kepala Desa secara sepihak mengeluarkan amplop berisi uang sebesar Rp2,5 juta dari saku bajunya dan langsung menyerahkan kepada M. Ikbaluddin tanpa pernah diminta, tanpa ditentukan jumlahnya, dan tanpa ada kesepakatan apa pun sebelumnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Mursyid Negeri Sakti Gedong Tataan

Kemudian, lanjut Nurul, kliennya menyusun dan menyerahkan Bukti Kuitansi/Persetujuan Kerja Sama untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel sebagai bukti pelunasan kewajiban yang tertunda. Belum selesai urusan itu, Kepala Desa Bunut Seberang berpamitan hendak membeli rokok.

“Saat M. Ikbaluddin baru saja hendak membuka amplop yang isinya belum diketahui, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berdatangan dan langsung melakukan penangkapan secara mendadak,” ungkapnya.

“Sejak saat itu M. Ikbaluddin dibawa ke Mapolres Pesawaran, lalu dikeluarkan surat perintah penahanan sehingga kini Ia masih berada dalam ruang tahanan sementara. M. Ikbaluddin adalah tulang punggung keluarga, meninggalkan istri serta anak yang baru berusia 10 bulan,” kata dia.

Ia mengungkapkan, hingga pukul 09.30 WIB, pihaknya masih mendampingi M. Ikbaluddin di Mapolres Pesawaran dan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena hal tersebut sah dan berhak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHP.

  • Bagikan